Berita Desa Batu Putik......
Penulis Rahmat Jati .........
Pemerintah Desa Batu Putik Melaksanakan Pembentukan Panitia Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Rpjmdesa ) Periode 2023-2031, Sebanyak 7 Orang Tim Penyusun ( Pola 7 ) Yang Dipilih Melalui Musyawarah Desa Yang Di Akamodir Oleh Badan Permusyawaratan Desa ( Bpd ).
Dalam Penyusunan Perubahan Rpjmdesa Kepala Desa Bertindak Sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Desa Sebagai Ketua Dan Di Bantu 5 Orang Anggota.
Musyawarah Desa (Musdes) Untuk Pembentukan Panitia Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Rpjmdes) Periode 2023–2031 Memiliki Peran Strategis Dalam Memastikan Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa Tetap Relevan Dan Adaptif Terhadap Perubahan Kondisi Serta Regulasi Yang Berlaku. Tujuan Utama Dari Musdes Ini Adalah Untuk Membentuk Panitia Yang Akan Bertanggung Jawab Dalam Menyusun Perubahan Rpjmdes Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Aspirasi Masyarakat Desa
Tujuan Musdes Pembentukan Panitia Penyusunan Perubahan RPJMDESA
- Menyesuaikan RPJMDESA Dengan Perubahan Regulasi Dan Kondisi Aktual
Perubahan Regulasi, Seperti Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa, Serta Dinamika Kondisi Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan Desa, Memerlukan Pembaruan Dokumen Rpjmdes Agar Tetap Sesuai Dengan Kebutuhan Pembangunan Desa.
- Membentuk Panitia Penyusunan Perubahan RPJMDESA
Musdes Bertujuan Untuk Membentuk Panitia Yang Akan Menyusun Perubahan Rpjmdes. Panitia Ini Akan Bertugas Mengevaluasi Rpjmdes Yang Ada, Mengidentifikasi Kebutuhan Perubahan, Dan Menyusun Dokumen Perubahan Yang Mencakup Strategi Dan Program Yang Relevan Dengan Aspirasi Masyarakat Dan Kebutuhan Desa.
- Memastikan Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan
Melalui Musdes, Masyarakat Desa Diberikan Ruang Untuk Berpartisipasi Aktif Dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Sehingga Hasil Perubahan Rpjmdes Mencerminkan Kebutuhan Dan Aspirasi Warga Secara Menyeluruh.
- Menyelaraskan Perencanaan Desa Dengan Kebijakan Pembangunan Daerah Dan Nasional
Musdes Juga Bertujuan Untuk Menyelaraskan Rencana Pembangunan Desa Dengan Arah Kebijakan Pembangunan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dan Nasional, Guna Memastikan Sinergi Dan Integrasi Program Pembangunan.
- Menetapkan Dokumen Perubahan RPJMDESA Sebagai Acuan Pembangunan Desa
Hasil Dari Musdes Akan Berupa Dokumen Perubahan Rpjmdes Yang Ditetapkan Sebagai Acuan Resmi Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Untuk Periode 2023–2031, Menggantikan Atau Merevisi Dokumen Sebelumnya.
Dengan Dilaksanakannya Musdes Ini, Diharapkan Proses Perencanaan Pembangunan Desa Menjadi Lebih Responsif, Partisipatif, Dan Sesuai Dengan Kebutuhan Aktual Masyarakat, Serta Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Desa Yang Berkelanjutan.Dokumen Perubahan Rpjmdesa Yang Telah Disusun Panitia Akan Melalui Proses Pembahasan,Kajian Dalam Musyawarah Desa Dan Akan Ditetapkan Melalui Musyawarah Desa . ( H.Mahyun, Spd./ Ketua Bpd ).
hadir dalam kegiatan musdes Muhammad Sya'i ( Sekcam keruak ). Uswatun Hasanah, S.Pd ( PLD ), Pengurus BPD dll.